PERNIKAHAN adat minang



PERNIKAHAN

Perkawinan adat minangkabau dalam tiap masyarkat dengan susunan kekerabatan bagaimanpun,perkawinan memerlukan penyesuain dalam banyak hal.perkawinan menimbulkan hubungan baru tidak saja antara pribadi yang bersangkutan,antara marpulai dan anak daro tetapi juga antara keluarga,
Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda baik asal-usul,kebiasaan hidup,pendidikan,tingkat sosial,tatakrama,bahasa dan lain sebagainya. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan,kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak.
Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian,perkawinan juga menuntut suatu tanggung jawab,antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin,jaminan hidup dan tanggung jawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan.
Berpilin duanya antara adat dan agama islam minangkabau membawa konsekuensi tersendiri.baik ketentuan adat,maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat minangkabau,tidak dapat diabaikan khususnya dalam pelaksanaan perkawinan.
Kedua aturan itu harus dipelajari dan dilaksanakan dengan cara serasi,seiring dan sejalan.
Pelanggaran apalagi pendobrakan tehadap salah satu ketentuan adat maupun ketentuan agama islam dalam masalah perkawinan akan membawa konsekuensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan berkelanjutan denga keturunan.
Hukuman yang dijatuhkan masyarakat adat dan agama walau tak pernah diundangkan sangat berat dan kadangkala jauh lebih berat dari pada hukuman yang dijatuhkan pengadilan agama maupun pengeadilan negara.

Hukuman itu tidak kentara dalam bentuk pengucilan dan pengasingan dari pergauan masyrakat minang,karena itu dalam perkawinan orang minang selalu berusaha memenuhi semua syarat perkawinan yang lazim diminangkabau
Syarat-syarat itu menurut fiony sukmasari dalam bukunya perkawinan adat minangkabau adalah sebagai berikut:
-kedua calon mempelai harus beragama islam
-kedua calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama,kecuali pesukuan itu berasal dari nagari atau luhak yang lain
- kedua calon mempelai dapat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
-calon suami atau marpulai harus sudah mempunyai sumber penghasilan untuk dapat menjamin kehidupan keuarganya.

Perkawinan yang dilakukan tanpa memenuhi semua syarat diatas diangap perkawinan sumbang,atau perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat minang.selain dari itu masih ada tatkrama dan upacara adat dan ketentuan agama islam yang harus dipenuhi seperti tatakrama jopuik,manjapuik,pinang maminang,batuka tando,akad nikah,baralek gadang,jalang manjalang,dan sebagainya.
Tata krama dan upacara adat ini pun tak mungkin diremehkan karena semua orang minang menganggap bahwa’perkawinan itu sesuatu yang agung’ yang kini diyakini hanya “sekali seumur hidup”.

Blog, Updated at: 01:21

0 comments:

Post a Comment

Entri Populer

Powered by Blogger.

Blog Archive