PERNIKAHAN
Perkawinan
adat minangkabau dalam tiap masyarkat dengan susunan kekerabatan
bagaimanpun,perkawinan memerlukan penyesuain dalam banyak hal.perkawinan
menimbulkan hubungan baru tidak saja antara pribadi yang bersangkutan,antara
marpulai dan anak daro tetapi juga antara keluarga,
Latar
belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda baik asal-usul,kebiasaan
hidup,pendidikan,tingkat sosial,tatakrama,bahasa dan lain sebagainya. Karena
itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan,kesediaan dan kemampuan
untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak.
Pengenalan
dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya
penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan
antara keluarga kelak kemudian,perkawinan juga menuntut suatu tanggung jawab,antaranya
menyangkut nafkah lahir dan batin,jaminan hidup dan tanggung jawab pendidikan
anak-anak yang akan dilahirkan.
Berpilin
duanya antara adat dan agama islam minangkabau membawa konsekuensi tersendiri.baik
ketentuan adat,maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan
masyarakat minangkabau,tidak dapat diabaikan khususnya dalam pelaksanaan
perkawinan.
Kedua aturan
itu harus dipelajari dan dilaksanakan dengan cara serasi,seiring dan sejalan.
Pelanggaran
apalagi pendobrakan tehadap salah satu ketentuan adat maupun ketentuan agama
islam dalam masalah perkawinan akan membawa konsekuensi yang pahit sepanjang
hayat dan bahkan berkelanjutan denga keturunan.
Hukuman yang
dijatuhkan masyarakat adat dan agama walau tak pernah diundangkan sangat berat
dan kadangkala jauh lebih berat dari pada hukuman yang dijatuhkan pengadilan
agama maupun pengeadilan negara.
Hukuman itu tidak kentara
dalam bentuk pengucilan dan pengasingan dari pergauan masyrakat minang,karena
itu dalam perkawinan orang minang selalu berusaha memenuhi semua syarat
perkawinan yang lazim diminangkabau
Syarat-syarat itu menurut
fiony sukmasari dalam bukunya perkawinan adat minangkabau adalah sebagai
berikut:
-kedua calon
mempelai harus beragama islam
-kedua calon
mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama,kecuali pesukuan
itu berasal dari nagari atau luhak yang lain
- kedua
calon mempelai dapat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga
kedua belah pihak.
-calon suami
atau marpulai harus sudah mempunyai sumber penghasilan untuk dapat menjamin
kehidupan keuarganya.
Perkawinan
yang dilakukan tanpa memenuhi semua syarat diatas diangap perkawinan
sumbang,atau perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat minang.selain
dari itu masih ada tatkrama dan upacara adat dan ketentuan agama islam yang
harus dipenuhi seperti tatakrama jopuik,manjapuik,pinang maminang,batuka
tando,akad nikah,baralek gadang,jalang manjalang,dan sebagainya.
Tata krama
dan upacara adat ini pun tak mungkin diremehkan karena semua orang minang
menganggap bahwa’perkawinan itu sesuatu yang agung’ yang kini diyakini hanya
“sekali seumur hidup”.
0 comments:
Post a Comment